A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat
merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia
yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh
serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam
maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan
kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin
mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Ir. soekarno untuk yang pertama kali memperkenalkan istilah
Pancasila dalam sidan BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber
hukum nasional dan tata urutan perundangan diatur menurut Tap MPR No.
III/MPR/2000 yang menyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal
ini mengandung makna Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur
penyelenggaraan negara. Yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari
bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata,
yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan
syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti sendi, dasar,
alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti
peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian
Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama,
atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama). Istilah Pancasila juga
dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya Empu Tantular.
Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan
kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:
• Tidak boleh melakukan kekerasan
• Tidak boleh mencuri
• Tidak boleh berwatak dengki
• Tidak boleh berbohong
• Tidak boleh mabuk minuman keras
Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar
Negara dapat diamati dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia
menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. istilah Pancasila kembali mencuat
ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang BPUPKI
(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ...
namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman
kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas
kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah
berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. (Baca sejarah
perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara pada materi kelas 7)
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia
merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat
Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa
Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah
negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian
Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber
dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Dapat Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki
dasar Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan atau
pedoman yang kuat sehingga setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau
pedoman tersediri yang pada ujung-ujungnya akhir melahirkan perpecahan.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman
dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila
sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan
berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam
pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan
lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas
dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila
merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara
Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah
negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar
untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara
serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses
pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila
sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan
dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar
dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa
dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber
hukum juga dapat ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun
1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai
satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga
mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila
sebagai satu-satunya asas.Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pancasila
tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar
(AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
Berdasar uraian di atas, manfaat utama dijadikannya
pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan
negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta
menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari
berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
Selain sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi
Negara Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila sebagai ideologi Pancasila
mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori
atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa
Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang
dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas. Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat
ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini
kebenarannya dan disusun secara sistematis dan diberi petunjuk
pelaksanaannya. Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan sebagai ideologi
terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat
berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara
internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang
berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.
Dalam implementasinya Pancasila mengandung tiga tingkat
nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah yakni lima sila Pancasila, nilai
instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai
dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang
sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai
instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat
yang sama dengan nilai dasarnya
Semoga bermanfaat !
Referensi:
https://www.cahayapendidikan.com/materi-pkn-kelas-8-k13-revisi-2017
https://ainamulyana.blogspot.com/2016/08/masihingatkah-sejarah-perumusan-dan.html