Thursday, July 23, 2020

Materi kelas 8 (Bab 1) Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila

A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.

Ir. soekarno untuk yang pertama kali memperkenalkan istilah Pancasila dalam sidan BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum nasional dan tata urutan perundangan diatur menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 yang menyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung makna Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara. Yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta  yang mengandung dua suku kata, yaitu  panca  dan  syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti  sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasyila Krama). Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah kitab Sutasoma karya  Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:

• Tidak boleh melakukan kekerasan

• Tidak boleh mencuri

• Tidak boleh berwatak dengki

• Tidak boleh berbohong

• Tidak boleh mabuk minuman keras

Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara  dapat diamati dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir.  Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. (Baca sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara pada materi kelas 7)

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab

c. Persatuan Indonesia

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.

Dapat Kamu bayangkan apabila Negara kita tidak memiliki dasar Negara, tentunya penyelenggaraan Negara tidak memiliki pegangan atau pedoman yang kuat sehingga setiap warga Negara akan memiliki pegangan atau pedoman tersediri yang pada ujung-ujungnya akhir melahirkan perpecahan. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV dengan jelas dinyatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dengan demikian Pancasila merupakan nilai dasar yang normatif terhadap seluruh penyelenggaraan Negara Republik Indonesia. Dengan perkataan lain Pancasila merupakan dasar falsafah negara atau ideologi negara, karena memuat norma-norma yang paling mendasar untuk mengukur dan menentukan keabsahan bentuk-bentuk penyelenggaraan negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang diambil dalam proses pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar ­ filosofis bangsa dan  negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila

Penegasan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hukum juga dapat ditemukan dalam UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. UU No.8 Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hanya dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.

Berdasar uraian di atas, manfaat utama dijadikannya pancasila sebagai dasar Negara adalah untuk memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan serta menjadi alat pemersatu, artinya Pancasila dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.

Selain sebagi dasar negara, Pancasila juga sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indoesia. Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia  dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas. Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan  disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya. Sebagai ideologi negara, Pancasila berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia nodern.

Dalam implementasinya Pancasila mengandung tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah yakni lima sila Pancasila, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya

 Nah tugas untuk kalian adalah berdasarkan penjelasan diatas, silahkan kalian tuliskan apa yang kalian bisa simpulkan kedalam tiga paragraf (setiap paragraf minimal 50 kata). Kirimkan kesimpulan kalian dalam bentuk Microsoft word ke alamat e-mail saya.

Semoga bermanfaat !

  

Referensi:

https://www.cahayapendidikan.com/materi-pkn-kelas-8-k13-revisi-2017

https://ainamulyana.blogspot.com/2016/08/masihingatkah-sejarah-perumusan-dan.html

 


Wednesday, July 22, 2020

Materi kelas 9 (Bab 1) Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

Sebagai dasar negara,  Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut. Sedangkan sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup.Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk. Dengan demikian sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari. Nah dalam pelaksanaannya, nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara telah dilaksanakan sejak awal kemerdekaan, masa orde lama, orde baru dan masa reformasi. Berikut adalah uraian perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa di Indonesia.

 

a. Masa Awal Kemerdekaan

Penerapan Pancasila pada awal kemerdekaan menghadapi berbagai masalah, karena ada upaya untuk mengganti Pancasila. Selain itu juga terjadi penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Berbagai ancaman yang terjadi pada awal kemerdekaan antara lain:

  1. Pemberontakan Partai komunis Indonesia (PKI) di Madiun pada tanggal 18 Maret 1948, dipimpin oleh Muso.
  2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), diawali dengan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Negara Islam Indonesia (NII) berdiri pada tanggal 7 Agustus 1949, tujuannya mengganti Pancasila dengan syariat Islam.
  3.  Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS) dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil. Republik Maluku Selatan (RMS) didirikan pada tanggal 25 April 1950.
  4. Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuanagn Rakyat Semesta (Permesta) dipimin oleh Syafrudin Prawiranegara dan Ventje Sumual.
  5. Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling pada tanggal 15 Januari 1949.

 

b. Masa Orde Lama

Pada masa orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka.

 

Ø  Periode 1945 - 1950

      Penerapan pancasila pada masa ini menghadapi berbagai masalah. Ada dua pemberontakan yang terjadi pada periode ini:

  1. Pemberontakan Partai Komunis ( PKI ) di Madiun tanggal 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. Tujuannya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis.
  2. Pemberontakan Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Tujuan didirikannya adalah mengganti pancasila sebagai negara dengan syari'at islam.

Ø  Periode 1950 - 1959

Pada periode ini, masih tetap pancasila tetapi lebih diarahkan pada ideologi liberalisme. Pada periode ini mendapat tantangan berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), Perjuangan Rakyat Semesta (PERMESTA). Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi dan keamanan yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Pemerintah membubarkan Konstituante, UUD sementara tahun 1945

Ø  Periode 1959-1966

Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Pada periode ini terjadi pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis.

Nah pada periode ini juga, bangsa Indonesia mengalami beberapa kisruh politik yang terjadi diantaranya adalah:

  1. Presiden Sukarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup dengan Tap MPR No. XX/1963.
  2. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu pertama tahun 1955.
  3. Presiden membentuk MPR beranggotakan DPR-GR, utusan daerah dan golongan.

 

c. Masa Orde Baru

Pada masa orde baru Pancasila dan UUD 1945 dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Hal ini berakibat terhadap perubahan sistem pemerintahan dari demokrasi terpimpin menjadi demokrasi Pancasila. Era demokrasi Terpimpin dibawah kepimpinan Presiden Seokarno mendapat tamparan keras ketiga terjadi peristiwa tanggal 30 september 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Era kemudian dikenal sebagai era Orde baru menerapkan konsep demokrasi pancasila. Visi utama pemerintahan orde baru ini adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

 

d. Masa Reformasi

Pancasila tidak lagi dihadapkan pada pemberontakan akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan serba bebas.Kebebasannya yaotu kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi. Banyak hal negatif yang ditimbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang tanpa batas seperti, munculnya pergaulan bebas, dan pola komunikasi yang tidak beretika dapat memicu perpecahan. Tantangan lainnya adalah menurunnya rasa persatuan dan kesatuan. Salah satu cara untuk menanamkan pengaruh kepada negara lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung maupun tidak langsung

 

 

Nah tugas untuk kalian adalah berdasarkan dari penjelasan diatas, silahkan kalian tuliskan apa yang kalian bisa simpulkan kedalam dua paragraf (setiap paragraf minimal 50 kata). Kirimkan kesimpulan kalian dalam bentuk Microsoft word ke alamat e-mail saya.

 

Semoga bermanfaat !

Referensi:

Sunday, July 19, 2020

Materi kelas 7 (Bab 1) Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

A. Pengertian Dasar Negara dan Pancasila sebagai Dasar Negara

Dasar negara berasal dari 2 suku kata yaitu dasar berarti landasan atau hal yang utama dan yang pertama dan negara berarti organisasi kekuasaan yang terdiri atas wilayah, rakyat dan pemerintahan berdaulat. Menurut George JellinekDasar negara adalah merupakan sebuah organisasi dengan kekuasaan suatu kelompok orang. Dimana kelompok itu bertempat di suatu wilayah tertentu. Sedangkan J. Rousseau menjelaskan bahwa dasar negara adalah merupakan suatu alat yang mempunyai fungsi dalam menjaga kemerdekaan setiap individu dan juga ketertiban hidup rakyat negara tersebut. Jadi dasar negara merupakan landasan kehidupan dalam bernegara dimana setiap negara mesti memiliki landasan untuk menjalankan kehidupan bernegaranya. Dasar negara untuk suatu negara adalah suatu dasar untuk dapat mengatur penyelenggara negara. Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan. Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup norma bernegara, cita-cita negara, dan tujuan negara. Nah untuk negara kita tercinta, Indonesia menggunakan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. 




Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara, atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.  Pancasila memiliki lima elemen dasar yang menjadi karakter dan kepribadian utama bangsa Indonesia dan juga merupakan ideologi nasional. Lahirnya Pancasila sendiri tidak serta merta muncul begitu saja, mesti kemudian berasal dari hasil pemikiran yang sangat mendalam dengan begitu banyak pengalaman-pengalaman yang sesuai dengan kondisi kebangsaan, kemasyarakatan, kebudayaan dan keagamaan dengan memiliki kesadaran yang menyeluruh atau universal, sehingga hal inilah yang menjadi dasar untuk merumuskan dasar negara, dan jika kita perhatika seperti apa makna Pancasila ternyata para pendiri bangsa Indonesia merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dengan berasal dari cara pandang dan metode yang menyeluruh dengan mencakup seluruh unsur dalam rakyat dengan tanpa membeda-bedakan yang satu dengan yang lainnya untuk mencapai cita-cita kebangsaan dengan menjadikan dasar negara agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

 

Pancasila merupakan ideologi kebangsaan yang digali dan dirumuskan yang lahir ditengah-tengah rakyat Indonesia sehingga tidak sulit untuk menggabungkan setiap unsur yang ada dimasyarakat karena ternyata masyarakat sendiri yang ingin menyatukan sendiri dibawah bendera Pancasila untuk dijadikan pedoman dan pegangan agar tercapai persatuan dan kesatuan dalam bernegara. Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara, atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, beserta pemerintah Negara.

 

Nah jika kalian sudah selesai membaca penjelasan diatas, silakan jawab beberapa pertanyaan di bawah ini!

1.     Apa yang dimaksud dengan dasar negara?

2.     Mengapa Pancasila dipilih sebagai dasar negara Republik Indonesia?

3.     Apa fungsi dari adanya dasar negara bagi sebuah negara?

4.     Apa manfaat dasar negara bagi bangsa Indonesia?

5.     Tuliskan pengertian dasar negara paling sedikit menurut 5 ahli!

 Kirim Jawaban kalian dalam bentuk Microsoft word.

Semoga bermanfaat buat kalian. Salam satu Indonesia. !

 

Referensi:

 

 

    Materi kelas 8 (Bab 1) Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila

    A. Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-...